Tim Gabungan Resmob dan Jatanras Polrestro Jakbar Ringkus Enam Pelaku Perampok Sadis

    Tim Gabungan Resmob dan Jatanras Polrestro Jakbar Ringkus Enam Pelaku Perampok Sadis

    Jakarta Barat - Sebanyak enam pelaku kawanan perampok sadis bersenjata api rakitan diringkus tim gabungan resmob dan Jatanras Polres Metro Jakarta Barat.

    Satu pelaku pentolan kawanan perampok sadis ditembak terukur karena melawan petugas saat hendak dilakukan penangkapan.

    Keenam pelaku kawanan perampok sadis itu yakni TO (27), AS (33), RD (28), MD (35), ND (26), dan KA (25). 

    Pelaku TO (27) merupakan pentolan dari kawanan perampok sadis bersenjata api ini.

    Aksi kejahatan kawanan perampok sadis bersenjata api ini harus terhenti usai penyidik unit Reskrim Polres Metro Jakarta Barat memburu mereka. 

    Penangkapan kepada pentolan kawanan perampok sadis bersenjata itu cukup dramatis.

    Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi didampingi Wakapolres Metro Jakarta Barat Akbp Sarly Sollu dan Kasat Reskrim Kompol Andri Kurniawan mengatakan pentolan kawanan perampok bersenjata api yakni pelaku TO (27) sempat menembak petugas saat akan ditangkap dengan menggunakan senpi rakitan.

    "Tersangka sempat menembakkan senpi rakitan ke arah petugas saat akan ditangkap. Sempat terjadi baku tembak, namun pelaku akhirnya diamankan hingga akhirnya kita berikan tindakan tegas terukur karena membahayakan, " ujarnya saat konferensi pers, " Senin (23/10/2023).

    Adapun penangkapan terhadap kawanan perampok sadis bersenjata api ini bermula ketika mereka beraksi di salah satu mini market di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. 

    Kawanan perampok sadis ini membawa kabur sejumlah uang dan rokok.

    Bahkan dalam aksinya mereka tak segan melukai korbannya yakni karyawan minimarket. Para pelaku melakukan pengancaman, bahkan usai menggasak uang tunai dan rokok, motor karyawan juga raib dibawa kabur.

    Syahduddi menjelaskan, sebelum merampok minimarket, kawanan perampok sadis bersenjata api ini sebelumnya mencuri sepeda motor. 

    Motor hasil curian digunakan para pelaku untuk melakukan aksi kejahatan merampok minimarket.

    "Jadi sebelum merampok minimarket, mereka sempat mencuri sepeda motor. Beberapa jam kemudian mereka beraksi merampok minimarket di kawasan Kembangan, " jelasnya.

    Dari penangkapan ini, Syahduddi menuturkan jika pelaku TO merupakan pentolannya. Pria asal Lebak itu menjadi otak dibalik aksi kejahatan pencurian sepeda motor hingga perampokan minimarket tersebut.

    Dari hasil pemeriksaan kawanan perampok sadis bersenjata api ini sudah enam kali beraksi di wilayah Jakarta Barat dengan sasaran yakni sepeda motor. Kemudian para pelaku juga menyasar minimarket.

    "Untuk sebarang sepeda motor rata-rata mereka perjualbelikan cara gelap di wilayah Kabupaten Lebak, Banten. Itu harga variatif antara Rp4 juta sampai Rp6 juta, dan uang hasil kejahatan ini digunakan oleh para para pelaku untuk keperluan pribadinya masing-masing kebutuhan keluarganya, " tukas Syahduddi.

    Modus para pelaku yakni menyasar kendaraan yang memang tengah terpakir di tempat sepi. Kemudian untuk merampok minimarket, para pelaku beraksi biasanya menunggu minimarket tersebut tengah beberes untuk tutup toko.

    Syahduddi menerangkan, pentolan kawanan perampok sadis bersenjata api ini yakni pelaku Toto bukan kali pertama ditembak polisi. Ini sudah kedua kalinya ia diberikan tindakan tegas terukur dengan kasus yang sama. Namun hal itu tak membuatnya jera menjadi penjahat sadis bersenjata api.

    "Sebelumnya pernah juga (ditembak), sama juga kasusnya (pencurian dengan kekerasan), " kata TO sambil duduk di kursi roda.

    TO berujar jika uang hasil kejahatan salah satunya digunakan untuk biaya persalinan istri yang baru saja melahirkan tiga bulan lalu. Sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

    "Uangnya waktu itu sempat buat persalinan istri saya, " ucapnya.

    Sementara, senpi rakitan yang ia punya didapat dari pelaku Krisna. Pelaku Krisna sendiri mendapat senpi rakitan itu dari Lampung. Polisi saat ini masih menyelidiki asal usul senpi rakitan milik pentolan kawanan perampok sadis tersebut.

    Para pelaku disangkakan Pasal 365 Ayat (2) Ke 2e KUHP YO Pasal 363 KUHP. (Red)

    jakarta
    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Dinilai Nebis In Idem, Dakwaan Emirsyah...

    Artikel Berikutnya

    Agar Tidak Jadi Korban Digital, Bidhumas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Soal Pilkada Banten 2024 yang Dinilai Bisa Kembali Munculkan Politik Dinasti, Ini Kata Pengamat
    Berikan Dukungan, Prabowo: Saya Percaya Andra Soni Akan Kerja Keras Perbaiki Kehidupan Rakyat Banten

    Ikuti Kami